Cara Membuat SIM B1 Melalui Laman Resmi Polri dan Aplikasi SINAR

Dengan diluncurkannya PPKM Level 4, sejumlah tindakan tatap muka dibatasi, termasuk untuk membuat SIM. Namun, Anda masih dapat menggunakan teknologi ini untuk membuat SIM online dan memulihkan SIM online. 

 Bagi Anda yang sedang mencari informasi SIM, berikut cara membuat kartu B1 online terbaru tahun 2021, plus syarat SIM online B1 dan u biaya pembuatan SIM. Simak penjelasan berikut yuk!

Apa Itu SIM?

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh kepolisian Indonesia. Dasar hukum pembuatan kartu SIM mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, mengenai lalu lintas jalan dan transportasi.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki kartu SIM, tergantung jenis kendaraan yang dikemudikan.

Cara membuat SIM B1 online melalui situs resmi polisi

  1. Login ke website resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.

  2. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”

  3. Klik tombol “Start”, maka akan muncul menu “Application Data”.

  4. Isi data yang tersedia dengan benar dan klik “Lanjutkan”

  5. Masukkan informasi pribadi Anda, termasuk kebangsaan, nomor identifikasi, nama, jenis kelamin, sampai dengan nomor telepon

  6. Masukkan data darurat yang dapat dijangkau.

  7. Selain itu juga terdapat kolom validasi data yang harus memuat nama ibu kandung serta data sertifikasi sekolah mengemudi yang dapat diisi dengan ‘ya’ atau ‘tidak’

  8. Mohon isikan semua informasi yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Kemudian klik tombol ‘Lanjutkan’.

  9. Tergantung pada data yang dimasukkan sebelumnya selama pembuatan kartu SIM online, menu konfirmasi akan muncul untuk data input.

  10. Pada menu ini akan terdapat kolom tanggal kedatangan yang dapat dipilih sesuai dengan waktu yang diinginkan untuk tiba di Polisi atau titik kedatangan yang telah ditentukan sebelumnya.

  11. Kemudian masukkan kode konfirmasi dan klik tombol “kirim”

  12. Layar pendaftaran berhasil akan muncul.

  13. Klik “OK” dan proses di aplikasi SIM elektronik selesai

  14. Setelah menerima konfirmasi pendaftaran online, pemohon akan menerima email.

  15. Kemudian bayar di loket ATM, EDC atau BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang berlaku (tercantum dalam email).

  16. Setelah membayar SIM card, pergilah ke Satpas SIM B1 atau kantor polisi dengan membawa KTP dan surat keterangan sehat, sesuai dengan tanggal dan tempat yang ditentukan dalam pendaftaran online.

  17. Pemohon hanya perlu mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari tes teori, tes praktik, dan tes keterampilan melalui simulator.

Membuat SIM B1 Baru dengan Aplikasi SINAR

1 Unduh Aplikasi Sinar dari Google Play Store dan App Store

2. Periksa nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP.

3. Daftar dengan memasukkan NIK Nr.

4. Pengenalan wajah

5. Pilih jenis SIM B1

6. Pembayaran PNBP SIM baru 7

. Ujian teoretis online yang mendahului simulasi pertanyaan contoh.

8. Lulus dan menerima kode QR

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik.


BACA JUGA : MEMILIH MOBIL BEKAS UNTUK PEMULA

Biaya Membuat SIM B1 Online

  • SIM B1: Rp 120.000

  • SIM B I: Rp 120.000

  • SIM B II: Rp 120.000

  • SIM B1 : Rp 100.000

  • SIM B1 I: Rp 100.000

  • SIM B1 II: Rp 100.000

  • SIM B1: Rp 50.000

  • SIM B1 I: Rp 50.000

  • SIM Internasional: Rp 250.000

Nah, itulah cara membuat SIM B1 melalui laman resmi polri dan aplikasi SINAR berseta biaya pembuatannya. Semoga informasi di atas bermanfaat!