Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: Biaya hingga Alasan Harus Diurus
Saat Anda membeli rumah atau properti bekas, Anda perlu perhatikan berbagai hal yang berkaitan, salah satunya balik nama sertifikat tanah. Adapun biaya dan cara mengurusnya, serta Anda perlu siapkan dokumen hingga patuhi syarat yang tertera.
Hal ini perlu dilakukan agar memiliki hak atas tanah secara menyeluruh dan tidak ada sangkut paut dengan pemilik sebelumnya yang bisa saja menyebabkan masalah kedepannya. Ulasan ini akan membahas cara balik nama sertifikat tanah mulai dari syarat, biaya, hingga cara mengurusnya, yaitu:
1. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum Anda mengetahui tentang balik nama sertifikat tanah lebih jauh, Anda perlu ketahui syaratnya dahulu, yakni:
- Berbagai dokumen wajib yang disiapkan penjual
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Nikah (khusus untuk Anda yang sudah menikah)
- Fotokopi KK
- Sertifikat tanah asli
- PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
2. Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebagai seorang pembeli, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sebelum berlanjut ke persiapan lainnya. Berikut ini dokumen yang wajib dipersiapkan, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat menikah (jika Anda sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
3. Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika seluruh syarat dan dokumen sudah terkumpulkan, maka Anda bisa bawa seluruh berkas ke Kantor Pertahanan agar bisa mendapatkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
Nantinya, kantor pertahanan akan mengganti nama pemegang hak yang lama dengan cara mencoretnya dengan tinta hitam lalu diganti dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat. Serta akan ada paraf Kepala Kantor Pertahanan dan seluruh proses akan selesai dalam 14 hari setelah Anda melakukan pengajuan.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Bagi Anda yang sedang mengurus proses balik nama sertifikat tanah, pastik Anda mengetahui lembaga yang terkait memiliki sertifikat asli atau tidak ke Badan Pertahanan yang ada disekitarmu dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp.50.000.
Selanjutnya Anda perlu membayar biaya lainnya di Kantor BPN untuk biaya pelayanan balik nama sertifikat. Perhitungan biaya yaitu nilai jual tanah : 1.000 (nilai tanah m2) x luas tanah (m2)/ 1.000.
Sebagai contoh agar lebih jelas, jika Anda membeli tanah dengan luas 1.000 m2 dan memiliki harga per meter sebesar Rp.500.000, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah yaitu berkisar Rp.500.000.
5. Alasan Harus Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika Anda ingin membeli properti bekas, usahakan selalu mengedepankan proses balikan nama sertifikat tanah. Sebab, jika Anda tidak mengurusnya dari awal pembelian properti, maka kemungkinan besar bisa menimbulkan sengketa serius antara sang penjual dan sang pembeli.
Mengurus balik nama sertifikat sama saja seperti Anda memegang seluruh hak dan kendali atas properti yang Anda beli, jadi pemilik lama tidak akan ada hak atas properti tersebut. Hal ini akan makin runyam bila Anda tidak langsung mengurusnya
Misalnya, Anda meninggal, lalu Anda tidak mengurus balik nama sertifikat tanah, padahal Anda sudah bayar lunas. Tetapi, hal ini akan sia-sia karena tidak ada bukti hukum jelas yang menunjukkan Anda pemilik tanah, jadi aset yang Anda tinggalkan tidak bisa diwariskan.
Itulah ulasan mengenai cara balik nama sertifikat mulai dari biaya hingga alasan Anda harus mengurus balik nama sertifikat tanah agar memudahkan Anda di masa depan. Apakah Anda sudah paham tentang balik nama sertifikat tanah?
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT 10 Persen dan 30 Persen