NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh setiap individu pribadi dan badan usaha yang memiliki penghasilan.  Ketentuan pajak diatur pada Undang-undang No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

NPWP sendiri dibuat dengan tujuan kegiatan transaksi pajak atau sebagai identitas para wajib pajak. Tidak semua orang wajib memiliki NPWP untuk membayar pajak, karena terdapat ketentuan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Saat ini membuat NPWP dapat dilakukan dengan mudah yaitu secara online. Jadi kamu tidak perlu mengantri di KPP terdekat untuk mendaftarkan NPWP pribadi kamu.

Berikut dibawah ini cara membuat NPWP pribadi secara online. Silahkan disimak dengan baik!

  1. Syarat Dokumen

Sebelum membuat NPWP Pribadi baik secara online maupun offline kamu harus menyiapkan persyaratan Dokumennya, yakni:

  1. Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha:

  • KTP untuk WNI

  • Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA

  1. Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:

  • Fotokopi KTP untuk WNI atau Paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA

  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari lembaga yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah seperti lurah atau Kepala Desa

  • Fotokopi Lembar tagihan listrik

  • Surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai dari wajib pajak orang pribadi yang berisi tentang benar orang tersebut menjalankan usaha.

  1. Kategori Wajib Pajak Orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah sebab perjanjian pemisahan penghasilan dan harta:

  • Fotokopi NPWP Suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat perjanjian pemushan Penghasilan dan harta

  1. Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Di zaman yang modern ini teknologi semakin berkemang dan semakin memudahkan kegiatan msyarakat luas salah satunya yaitu membuat NPWP pribadi. 

Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online:

  • Buka website resmi dirjen pajak di ereg.pajak.go.id

  • Klik daftar untuk membuat akun baru

  • Masukan email dan kode captcha yang terdapat di laman tersebut

  • Masuk ke email yang sudah kamu daftarkan dan tunggu email dari DJP untuk mendapatkan link registrasi tahap dua

  • Apabila setelah mengecek kotak masuk tidak ada email dari DJP kamu bisa cek menu spam

  • Selanjutnya klik link formulir yang sudah dikirim oleh DJP

  • Setelah masuk ke situs DJP kamu harus mengisi formulir secara benar dan lengkap

  • Klik daftar apabila sudah kamu isi sebelumnya. Tombol daftar terdapat di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak tempat kamu terdaftar/

  • Setelahnya kamu ahrus masuk kembali ke laman dashbor utama dengan menggunakan email dan kata sandi yang sudah kmau buat.

  • Selanjutnya masuk ke menu Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak, dan siis formulir pembuatan NPWP.

  • Setelahnya klik Minta Token, dan masukan kode captcha yang terdapat di lama tersebut

  • Kode token akan dikirimkan ke email yang sudah kamu daftarkan

  • Selanjutnya masukan kode token yang sudah kamu terima di email pada kolom yang disediakan

  • Lalu Klik permohonan dan berkas akan diproses secara otomatis

  • Selanjutnya jika pendaftaran sudah disetujui maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat kamu sebagai wajib pajak menggunakan pos.